Pemukul Wanita di SPBU Pakai Pelat Aneh

Pemukul Wanita di SPBU Pakai Pelat Aneh Anggota DPRD , Ini Kata Polisi

 

Pemukul Wanita di SPBU Pakai Pelat Aneh, Jakarta – Seorang oknum anggota DPRD Palembang di duga melakukan penganiayaan terhadap wanita di SPBU.

baca juga: Yosua Ajudan Spesial

Oknum anggota DPRD itu disebut menyerobot antrean di SPBU. Yang turut menjadi perhatian adalah pelat nomor mobilnya yang tak biasa.

Apakah pelat nomor tersebut resmi? Di kutip, peristiwa itu terjadi di SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Ilir Barat I, Palembang.

Tata (31) yang menjadi korban penganiayaan itu menyebut, saat kejadian pada 5 Agustus lalu, dia dan ibunya sedang mengantre

untuk mengisi Pertalite di SPBU itu. Tiba-tiba mobil Honda CR-V yang diduga ditunggangi oknum anggota DPRD itu melintang di depan mobil Tata.

Pria pengendara Honda CR-V dengan pelat nomor aneh BG *** 7 UB itu merasa tidak terima karena tidak di beri izin memotong antrean.

Dia sempat melontarkan kata-kata kotor berulang kali kepada Tata dan ibunya. Saat itu, Tata turun dan bertanya,

pria itu masih berteriak dengan kata-kata yang tidak pantas. Hingga Tata di aniaya pria itu dengan cara di pukul di beberapa bagian tubuhnya

dengan tangan kosong dan berakhir setelah dipisahkan warga sekitar. Honda CR-V yang di gunakan tersebut memakai pelat nomor

dengan desain yang berbeda serta tak umum. Terdapat jarak antara huruf di awal pelat dengan angka yang mengikuti di belakangnya.

Di antara huruf dan angka tersebut terdapat tanda tiga buah bintang. Namun tak sama dengan pelat untuk kendaraan TNI.

Apakah pelat nomor tersebut resmi di keluarkan oleh kepolisian?

“Ini buat sendiri (bukan di keluarkan resmi oleh kepolisian-Red),” kata Di rektur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus

saat di konfirmasi, Rabu (24/8/2022). Di atur dalam Pasal 68 ayat 3 dan 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,

pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku.

TNKB tersebut harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

Pihak Di rektorat Regident Korlantas Polri pernah menyampaikan, pelat nomor palsu meliputi empat kategori.

Pertama, pelat nomor palsu tidak menggunakan material resmi yang di keluarkan oleh Korlantas Polri.

Kedua, tidak di produksi atau di keluarkan oleh pengemban fungsi Regident (Polri). Ketiga, tidak memenuhi spesifikasi teknis baik

ukuran, material, bahan baku, ukuran huruf, angka, tata letak dan sebagainya. Keempat memalsukan data atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB),

misalnya suatu kendaraan harusnya menggunakan pelat nomor H 1234 TS, tetapi di pasang H 3456 TS.

Tiga pemalsuan pertama masuk dalam kategori pelanggaran lantas (lalu lintas) dengan ancaman sanksi kurungan maksimal dua bulan

atau denda maksimal Rp 500 ribu. Sementara pemasuan keempat (memalsukan data pelat nomor) dapat di kategorikan perbuatan pidana

sebagaimana di atur dalam pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal 6 tahun.

baca juga: Canon EOS R7 dan EOS R10 Hadir di Indonesia