Viral.. Pengajuan Banding Sambo Di tolak

Viral.. Pengajuan Banding Sambo Di tolak, Keluarga Yoshua: yang Jahat Merasakan Akibatnya

 

Viral.. Pengajuan Banding Sambo Di tolak, Ferdy Sambo tetap di berhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau di pecat usai permohonan banding nya di tolak.

Terkait hal itu, keluarga Brigadir J menyampaikan syukur dan yakin yang berbuat jahat akan merasakan akibatnya.
“Kami bersyukur kepada Tuhan

karena mereka yang berbuat jahat satu persatu merasakan akibatnya,” kata Tante Brigadir J, Roslin Simajuntak. Menurut Roslin langkah Polri dalam mengambil keputusan banding Sambo sudah tepat.

Roslin juga menyebutkan jika hasil putusan pemecatan Ferdy Sambo juga sesuai harapan dari keluarga atas apa yang dibuat terhadap Yoshua.

“Ya ini sudah sesuai,” ujar Roslin.

Sebelumnya di beritakan, sidang banding terkait PTDH atau pemecatan Ferdy Sambo telah selesai di lakukan. Hasilnya, banding Ferdy Sambo di tolak dan dia tetap dipecat dari kepolisian.

Sidang banding Ferdy Sambo ini di pimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri. Putusan banding ini bersifat final dan mengikat.

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” sambung nya.

Komjen Agung menyatakan perbuatan dari Sambo sebagai perbuatan tercela. Agung menegaskan Sambo tetap diberikan sanksi PTDH.

“Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” ucapnya.

Irwasum Komjen Agung Pimpin Sidang Banding Pemecatan Ferdy Sambo

 

Sidang banding atas putusan pemecatan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Smabo digelar hari ini. Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto yang akan memimpin sidang tersebut.

Pelaksanaan sidang banding dipimpin Pati (Perwira Tinggi) bintang tiga,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Komjen Agung akan di bantu oleh majelis etik yang merupakan jenderal bintang dua. Akan ada empat jenderal bintang dua yang bakal menjadi anggota komisi etik.

Anggotanya empat pati bintang dua sebagai anggota komisi banding,” ucapnya. Dedi mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan

sidang banding putusan etik Ferdy Sambo di tuntaskan hari ini. Komitmen Bapak Kapolri sidang etik dan banding di tuntaskan hari ini,” ucapnya.

Ferdy Sambo sebelumnya di jatuhi sanksi PTDH terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Sambo juga telah di tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dia menjadi tersangka bersama Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bharada Eliezer dan Bripka Ricky.

baca juga: Dear Wanita Karier